Tulungagung, KPU Tulungagung, Senin (3/9), melakukan dua sosialisasi sekaligus. Dua sosialiasi yang diselenggarakan di Hotel Istana Kota Tulungagung itu adalah sosialisasi verifikasi partai politik (parpol) peserta pemilu tahun 2014 dan sosialisasi persiapan pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati tahun 2013.
Hadir dalam acara tersebut Ketua KPU Jatim, Andre Dewanto Ahmad SH dan Anggota KPU Jatim, Dr Sayekti Suindyah D SE MM. Mereka berdua menjadi pembicara dalam materi verifikasi parpol peserta pemilu 2014.
Selain itu juga hadir seluruh perwakilan parpol di Tulungagung serta tokoh masyarakat yang selama ini disebut-sebut bakal maju dalam pemilihan Bupati dan wakil Bupati Tulungagung 2013, termasuk pasangan bacabup/bacawabup asal perseorangan (independen).
Ketua KPU Tulungagung, Suyitno Arman SSos MSi, saat memberikan sambutan mengatakan verifikasi parpol peserta pemilu 2014 sudah waktunya dilakukan. Apalagi pemilu 2014 sudah tidak lama lagi akan digelar atau semakin dekat.
“Karena itu, kami dari KPU Tulungagung mengundang semua parpol baik yang ada di parlemen atau tidak punya kursi di parlemen dan parpol baru untuk disampaikan informasi terkait verifikasi parpol peserta pemilu 2014,” ujarnya.
Disebutkan alumni Universitas Airlangga (Unair) Surabaya ini, verifikasi parpol peserta pemilu 2014 sangat penting. Masalahnya dari data 73 parpol yang saat ini terdaftar di KPU Pusat, ternyata hanya 50-an parpol saja yang mempunyai alamat DPP yang bisa tersampaikan jika dikirim surat.
Nyadin SAg MAP anggota KPU Tulungagung lainnya menyampaikan jika saat ini KPU Tulungagung tidak hanya menerima berkas verifikasi parpol peserta pemilu 2014 tetapi juga sudah mulai melakukan verifikasi berkas dukungan pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung 2013 dari perseorangan (independen).
“Saat ini berkas dukungan bakal calon pasangan independen sudah ada di PPS-PPS dan mulai diverifikasi secara adminstrasi dan faktual. Sesuai jadwal tanggal 13 September 2012 proses verifikasi berkas dukungan bakal calon pasangan independen itu selesai,” paparnya.
Sementara itu, dalam paparan materi verifikasi parpol peserta pemilu 2014, Sayekti Suindyah yang menyampaikan secara bergantian dengan Andre Dewanto Ahmad mengungkapkan sesuai putusan MK No.52/PUU-X/2012 disebutkan untuk syarat parpol peserta pemilu 2014 selain harus berbadan hukum juga memiliki kepengurusan di seluruh provinsi, 75% kepengurusan di kab/kota dan 50% kepengurusan di kecamatan di tiap kab/kota yang dibuktikan dengan keputusan tentang kepengurusan parpol. “Juga menyertakan sekurang-kurangnya 30% keterwakilan perempuan pada kepengurusan parpol tingkat pusat dan memiliki anggota 1.000 atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan kab/kota yang dibuktikan dengan kartu tanda anggota,” ujarnya.
Sesuai jadwal yang ditentukan penyerahan berkas verifikasi parpol peserta pemilu 2014 di tingkat kab/kota ke KPU kab/kota untuk parpol yang tidak memenuhi ambang batas suara nasional (PT nasional) pada pemilu 2009 waktunya paling lambat tanggal 7 September 2012. Sedang parpol yang memenuhi PT nasional tanggal 29 September 2012.