Pasangan bakal calon perseorangan Bangun Harmanto-Shoniman Effendi saat mengambil formulir pendaftaran, Rabu (3/10) malam.

Tulungagung, KPU Tulungagung
Formulir pendaftaran pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung 2013 cukup diminati. Sampai, Kamis (4/10) siang, KPU Tulungagung sudah memberikan 18 formulir pada partai politik (parpol) dan pasangan bakal calon perseorangan yang memintanya.

Ke-18 parpol dan pasangan calon perseorangan itu adalah Partai Hanura, PDP, PPRN, PPD, Barnas, PPDI, PPPI, PB, PPS, Partai Golkar, Partai Patriot, Partai Kedaulatan, Bangun Harmanto, Widi Hariyanto, Sukriston, Subani S, Agus Darwito dan Partai Gerindra.

Ketua Pokja Pencalonan KPU Tulungagung, Moh Fatah Masrun MSi mengungkapkan KPU Tulungagung masih memberi kesempatan pada parpol untuk melakukan pengambilan formulir pendaftaran pasangan calon sampai Selasa (9/10). “Di hari terakhir, Selasa (9/10), kami akan menutup pengambilan dan pengembalian formulir sampai pukul 24.00 WIB,” katanya.

Sejauh ini, lanjut Fatah, belum ada satu pun dari 18 parpol atau pasangan bakal calon perseorangan yang mengembalikan formulir pendaftran pasangan calon. Diperkirakan mereka akan mengembalikan formulir menjelang hari penutupan.

Sementara itu, Ketua KPU Tulungagung, Suyitno Arman SSos MSi mengingatkan agar parpol atau pasangan bakal calon perseorangan yang mengembalikan formulir pendaftaran pasangan calon harus sudah memenuhi persyaratan utama. Di antaranya balk calon sudah berpasangan, memenuhi syarat umur minimal sesuai perundangan, parpol pengusung sudah memenuhi delapan kursi atau 79.367 suara pada Pileg 2009, pasangan bakal calon perseorangan mencapai 35.598 orang dan pasangan bakal calon minimal pendidikannya berijasah SMA. “KPU berhak menolak pendaftaran bakal pasangan calon apabila tidak memenuhi ketentuan. Yang penting lagi saat pendaftaran pasangan bakal calon harus pada saat pendaftaran,” paparnya.