Suprihno MPd

Tulungagung, KPU Tulungagung
Sejak Sabtu (3/11), masyarakat Tulungagung bisa melihat Daftar Pemilih Sementara (DPS) di kantor kelurahan atau di kantor/balai desa masing-masing. DPS yang di tempel di papan pengumuman tersebut bakal digunakan sebagai data untuk dimasukkan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). “Karena itu, bagi warga yang belum terdata di DPS segera saja menghubungi PPS (Panitia Pemungutan Suara), RT atau RW agar didaftar sebagai pemilih,” ujar anggota KPU Tulungagung, Suprihno MPd, Minggu (4/11).

Rencananya, pengumuman DPS yang ditempel di kantor-kantor kelurahan dan kantor/balai desa se- Kabupaten Tulungagung tersebut akan berlansung sampai tanggal 23 November 2012. Selama itu pula warga yang tidak tercantum di DPS namun punya hak pilih bisa melakukan pendaftaran agar bisa masuk dalam DPT. “Kami pun masih memberi kesempatan jika sampai 23 November masih ada yang belum tercantum di DPS untuk melakukan pendaftaran. Waktunya sampai tiga hari setelah tanggal 23 November dan ditambah tiga hari lagi setelah itu sampai saat penetapan daftar pemilih tambahan tanggal 29 November 2012,” paparnya.

Menurut Suprihno, penetapan dan pengumuman DPT bakal dilakukan KPU Tulungagung pada tanggal 9 Desember 2012. Saat diumumkan DPT maka tidak ada lagi perbaikan.

Selanjutnya, Suprihno membeberkan selain diumumkan di kantor kelurahan dan kantor/balai desa, KPU Tulungagung menyediakan fasilitas website dan mobile online (SMS) bagi warga untuk mengecek apakah sudah masuk DPS atau belum.

Sedang jumlah warga Tulungagung yang tercantum di DPS, alumni Universitas Jember (Unej) ini, mengungkapkan sebanyak 840.468 jiwa/orang. Jumlah sebanyak itu berkurang dari data jumlah daftar pemilih yang mencapai 884.446 jiwa/orang. “Penurunannya sejumlah 43.968 jiwa/orang dari daftar pemilih. Penurunan terjadi karena banyak pemilih dengan alamat luar Tulungagung. Kemudian, banyak pula data pemilih yang sudah meninggal dunia lama masih masuk daftar pemilih dan masih ditemukan data ganda,” paparnya.