Suprihno saat memberikan materi sosialisasi di STAI Muhammadiyah Tulungagung (8/12)

Suprihno saat memberikan materi sosialisasi di STAI Muhammadiyah Tulungagung (8/12)

Reporter : David Hartanto
Editor : Suyitno Arman

TULUNGAGUNG (kpu-tulungagungkab.go.id.) – Sukses dengan kegiatan “Goes To School” ke berbagai  SMA dan MAN, KPU Tulungagung di bulan Desember ini giliran mengagendakan “Goes to Campus” ke berbagai perguruan tinggi di Tulungagung. Kali pertama dilakukan adalah Sosialisasi  Pendidikan Pemilih Pemula pada Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Muhammadiyah Tulungagung, Kamis (8/12/2016).

Sesuai jadawal yang telah disepakati pihak kampus, kegiatan sosialisasi dilaksanakan pada di lantai dua aula kampus. Tim rombongan KPU Tulungagung dipimpin Ketua KPU Suprihno, Kasubbag Teknis dan Hupmas Sutrisno, beserta staf diantaranya David Hartanto.  Tiba di kampus sekitar Pukul 13.00 WIB, rombongan diterima langsung Ketua STAI Muhamdiyah Nurul Amin, M.Ag didampingi Kaprodi Ekonomi Syariah Hasan Sulthoni, S.HI.M.Sy.

Di hadapan sekitar 50 orang mahasiswa progran ekonomi syariah, Ketua KPU Tulungagung Suprihno menyampaikan harapannya agar mahasiswa turut berperan aktif dalam mensukseskan setiap kegiatan pemilu di Tulungagung.

“Caranya bagaimana…? Dengan berperan aktif di desanya misalnya bisa menjadi anggota PPS, KPPS dan syukur – syukur bisa ikut menjadi anggota PPK Kecamatan. Dan yang lebih penting lagi bagi yang sudah mempunyai hak pilih untuk menyalurkan aspirasi dengan baik, dan bagi yang belum terdaftar  bisa membuka website KPU Tulungagung. Di situ kalian bisa pro aktif melaporkan diri anda sendiri atau orang lain apabila menjumpai ada pemilih baru, meninggal dunia, pindah domisili, purna atau mejadi TNI/Polri, gangguan jiwa, dan sebagainya”, kata Suprihno.

Acara interaktif itu berlangsung sangat meriah dengan adanya beberapa pertanayaan menggelitik dari mahasiswa. Diantaranya Ismanto, salah satu mahasiwa mengajukan pertanyaan tentang hukum politik uang.

“Tanya pak Prihno, bagaimana hukumnya kalau kita dikasih amplop sama salah satu pasangan calon. Apakah itu termasuk melanggar kampanye bagi pasangan calon? Terus bagi kita yang menerima amplop apa juga kena sangksi dari KPU? Harus melapor kemana kalau ada situasi seperti itu? Takutnya kalau kita melapor kemudian di hadirkan jadi saksi, malah-malah kita sendiri yang dijadikan tersangka!” Tanya Ismanto.

Sementara itu Ketua STAI Muhamadiyah Tulungagung Nurul Amin mengapresiasi program “Goes to Campus” KPU Tulungagung tersebut.  “Semoga kegiatan semacam ini dapat terus dilanjutkan di masa-masa mendatang, karena sangat bermanfaat bagi anak didik kami. Minimal mereka jadi tahu apa dan bagaimana pemilu dilaksanakan. Ke depan kami berharap akan ada MOU–MOU dengan KPU Tulungagung. Sekali lagi kami sangat  berterimakasih”, papar Nurul Amin. (VID/ARM)