Suasana Pendaftaran Relawan Demokrasi Pemilu 2019 pada KPU Tulungagung di Kantor KPU Tulungagung (15/1)

Suasana Pendaftaran Relawan Demokrasi Pemilu 2019 pada KPU Tulungagung di Kantor KPU Tulungagung (15/1)

TULUNGAGUNG (kpu-tulungagungkab.go.id) – Untuk membantu mensukseskan pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung bakal merekrut sebanyak 55 relawan demokrasi. Proses rekruitmen dilaksanakan selama 5 hari yakni pada Kamis hingga Selasa (10-15/1/2019).

Rencananya, mereka bakal ditempatkan di seluruh wilayah Tulungagung. Tujuan utamanya, yakni untuk mensukseskan pemilu 2019 dengan meningkatkan partisipasi masyarakat.
Komisioner KPU Divisi SDM dan Parmas Mustofa, SE., MM., mengatakan, rekruitmen relawan demokrasi tersebut sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) dan surat edaran yang diturunkan oleh KPU RI.
Menurutnya, setidaknya ada empat tujuan dalam program tersebut. Pertama meningkatkan kualitas proses pemilu, meningkatkan partisipasi pemilih, meningkatkan kepercayaan publik terhadap demokrasi, dan membangkitkan kesukarelaan masyarakat sipil dalam agenda pemilu dan demokratisasi.
“Kedepan relawan demokrasi ini diharapkan juga mendorong secara optimal masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya,” terangnya.
Mustofa, SE., MM., melanjutkan, relawan demokrasi tersebut akan menyisir 11 basis pemilih, antara lain, keluarga, pemula, muda, perempuan, penyandang disabilitas, kaum marjinal, komunitas, keagamaan, komunitas demokrasi, dan warganet. Pasalnya, peningkatan partisipasi pemilih pada suatu pemilu, merupakan salah satu tolak ukur keberhasilan pemilu yang dilaksanakan pada suatu daerah.
“KPU RI menargetkan partisipasi pemilih mencapai 77,5% untuk pemilu serentak 2019,” jelasnya.
Mustofa, SE., MM., menambahkan, adapun beberapa persyaratan yang harus dipenuhi bagi relawan demokrasi diantaranya, Syarat pendaftaran foto kopi E-KTP, fotokopi ijazah sederajat, pas foto 4 x 6 sebanyak 4 lembar, surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam 5 tahun terakhir, surat pernyataan ketersediaan menjadi relawan demokrasi, surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara atau melakukan tindak pidana, surat pernyataan bukan bagian dari penyelenggara pemilu 2019, sertifikat/piagam yang berkaitan dengan kegiatan KPU, daftar riwayat hidup.
“Untuk lebih jelasnya, informasi tersebut bisa diakses melalui website KPU Tulungagung,” tukasnya.