Divisi teknis KPU Tulungagung Mohammad Fatah Masrun, M.Si., saat memberikan paparan pada rapat kerja pencermatan usulan penyusunan dapil pada pemilu 2019 tingkat Kabupaten di Hall Hotel Narita (19/1)

Divisi teknis KPU Tulungagung Mohammad Fatah Masrun, M.Si., saat memberikan paparan pada rapat kerja pencermatan usulan penyusunan dapil pada pemilu 2019 tingkat
Kabupaten di Hall Hotel Narita (19/1)

TULUNGAGUNG (kpu-tulungagungkab.go.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung melibatkan banyak pihak dalam penyusunan daerah pemilihan (dapil) pada pemilihan umum (pemilu) 2019. Hal itu terlihat pada rapat kerja pada Jum’at (19/1/2018) pukul 20.00 WIB di Hall Narita Hotel.

Dalam rapat kerja tersebut diikuti  perwakilan dari masing-masing partai politik (parpol), Panwaslu, organisasi kemasyatakatan (PCNU dan PD Muhammadiyah), akademisi (IAIN, Unita, STAI Dipo), serta perwakilan dari instansi pemerintahan seperti Bakesbangpol, Dispendukcapil, dan Bagian Pemerintahan.

Komisioner KPU yang juga sebagai Divisi Teknis Mohammad Fatah Masrun, M.Si., mengatakan, sesuai PKPU No 7 tahun 2017 tentang tahapan pemilu 2019 pada Jum’at (26/1/2018) hingga Minggu (28/1/2018) KPU harus melaksanakan uji publik terkait draf penyusunan dapil pemilu 2019. Menurutnya, sebelum dilakukan uji publik draf tersebut perlu dicermati ulang.

“Kita libatkan banyak pihak, agar saran dan masukan bisa melihat dari berbagai sudut pandang,” katanya.

Fatah sapaan akrab Mohammad Fatah Masrun, M.Si., melanjutkan, pencermatan draf tersebut dimulai pada Jum’at (19/1/2018) hingga Kamis (25/1/2018). Dalam tenggang waktu tujuh hari tersebut pihaknya membuka seluas-luasnya bagi peserta raker untuk mencermati isi draf tersebut.

“Kita akan akomodasi semua pendapat yang masuk, finalnya nanti akan dibuat draf yang baru untuk diuji publik,” jelasnya.

Masih menurut Fatah, adapun prosedur penentuan dapil yakni KPU membuat draf usulan penyusunan dapil, kemudian dilakukan pencermatan, setelah ada masukan atau saran lalu KPU mengakomodasi serta menyusun draf ulang yang kemudian diuji publik-kan.

“Setelah diuji publik  KPU membuat usulan resmi berdasarkan mulai dari proses pencermatan hingga uji publik yang disampaikan ke KPU RI untuk ditetapkan,” ungkapnya.

Fatah menambahkan, setidaknya ada tujuh prinsip yang dijadikan tolak ukur dalam penentuan dapil seperti kesetaraan nilai suara, ketaatan kepada sistem pemilu proposional, profesionalitas, intregasi wilayah, dalam satu wilayah yang sama, kohesifitas, dan kesinambungan dengan dapil pemilu sebelumnya.