Rapat Koordinasi KPU Tulungagung dengan Dispendukcapil Tulungagung dikantor KPU Tulungagung (24/7)

Rapat Koordinasi KPU Tulungagung dengan Dispendukcapil Tulungagung dikantor KPU Tulungagung (24/7)

Reporter : Suprihno
Editor : Suyitno Arman

TULUNGAGUNG (kpu-tulungagungkab.go.id.) – KPU Kabupaten Tulungagung memberikan sosialisasi dalam kegiatan bertajuk Tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2018 makin dekat, KPU Tulungagung makin mengintensifkan koordinasi dan pola komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan (stake holder) di wilayahnya. Seperti yang dilakukan Senin pagi (24/7/2017), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) yang dipimpin Kabag Kependudukan M. Amir bersama 3 orang stafnya mendatangi kantor KPU, guna pembahasan rencana kerja sama pemberian akses informasi terkait data kependudukan.

M. Amir menjelaskan bahwa kerjasama dengan instansi lain bagi Dspendukcapil sudah diatur dalam Permendagri Nomor 61 tahun 2015, tentang Persyaratan, Ruang Lingkup dan Tatacara Pemberian Hak Akses serta Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, termasuk dengan KPU.

Berdasarkan permendagri tersebut ada dua kategori pengguna pemanfaatan data: Pertama, adalah lembaga/satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota; dan Kedua, adalah badan hukum Indonesia yang memberikan pelayanan publik yang tidak memiliki hubungan vertikal dengan lembaga pengguna di tingkat pusat. Lembaga yang akan diberi hak akses pemanfaatan data harus menjalin kerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi, atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota, melalui MOU kerjasama kedua lembaga.

Jadi SKPD bisa, atau badan hukum Indonesia juga bisa. Syaratnya haruslah ada MOU kerjasama yang dapat dipertanggungjawabkan, baik dengan Kemendagri, Dispendukcapil provinsi, maupun Dispendukcapil Kabupaten/Kota”, kata Amir.

Sementara ketua KPU Tulungagung Suprihno mengakui banyak hal yang dibahas utamanya terkait dengan pelaksanaan pemutakhiran daftar pemilih, diantarnya tindak lanjut pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan, updating data yang meninggal, pemilh pemula, pemilih purna, dan pemilih berubah status menjadi TNI/Polri. (YES/ARM)