Suprihno, M.Pd

Tulungagung, KPU Tulungagung
Dari 18 partai politik (parpol) yang diputuskan DKPP untuk diverifikasi faktual, KPU Tulungagung dipastikan hanya akan melakukan verifikasi faktual terhadap 17 parpol saja. Satu parpol tidak diverifikasi karena tidak mengirim berkas ke KPU Pusat.

Anggota KPU Tulungagung, Suprihno MPd, Kamis (6/12), mengungkapkan KPU Tulungagung hanya menerima berkas 17 parpol dari KPU Pusat terkait pelaksanaan verifikasi faktual 18 parpol sebagaimana keputusan DKPP. “Dari 18 parpol itu yang tidak mengirim berkas ke KPU Pusat adalah Partai Republikan,” katanya.

Dengan demikian, menurut Suprihno, KPU Tulungagung hanya akan melakukan verifikasi faktual terhadap 17 parpol saja. Ke-17 parpol tersebut adalah PDK, Pakar, Partai Nasrep, PNI-M, Parati Buruh, PKDI, Partai Republik, PDS, PNBK, PPPI, PKNU, PPDI, Partai Kongres, PKPB, PBI, Partai SRI dan Partai Kedaulatan.

Dijelaskan, verifikasi ke-17 parpol di Tulungagung itu akan dilakukan sampai tanggal 11 Desember 2012. “Sedang masa perbaikan dijadwal pada tanggal 14 Desember 2012 sampai tanggal 18 Desember 2012. Setelah itu KPU melakukan verifikasi lagi mulai tanggal 19 sampai tanggal 28 Desember 2012,” terang Suprihno.

Selanjutnya alumni Universitas Jember (Unej) ini membeberkan kendati ada 17 parpol pasti yang akan diverifikasi faktual, namun dari 17 parpol tersebut hanya enam parpol saja yang tercatat menyerahkan fotokopi kartu anggota (KTA) di atas 1.000 orang. “Parpol yang menyetor lebih dari 1.000 KTA adalah PDK, Partai Buruh, PDS, PKNU, PKPB dan Partai Nasrep,” tuturnya.

Sebelumnya Suprihno mengatakan pada dasarnya KPU Tulungagung akan melakukan verifikasi faktual pada parpol yang telah menyerahkan berkas pada KPU Pusat. Sedang parpol yang tidak menyerahkan berkas ke KPU Tulungagung bisa jadi juga dilakukan verifikasi faktual asal mereka sudah menyerahkan berkas ke KPU Pusat.