Tulungagung, KPU Tulungagung
Tim kampanye empat pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung 2013 bersama-sama KPU dan Satpol PP Pemkab Tulungagung, Sabtu (29/12), melakukan penertiban baliho pasangan calon yang melanggar aturan.

Penertiban dimulai dari Pasar Ngemplak Kota Tulungagung dan diteruskan di wilayah lain di seputaran kota Tulungagung. Semua dilakukan dengan dipimpin langsung oleh tim kampanye empat pasangan calon.

Baliho pasangan calon yang tertancap di areal sekolah atau tempat ibadah dibersihkan. Begitupun yang terpaku di pohon-pohon pinggir jalan. Semuanya dibersihkan oleh Satpol PP Pemkab Tulungagung.

Ketua Pokja Sosialisasi dan Kampanye KPU Tulungagung, Nyadin MAP, menyatakan penertiban baliho pasangan calon merupakan realisasi dari kesepakatan tim kampanye empat pasangan calon belum lama ini. “Karena itu, kami dari KPU hanya mendampingi. Yang memimpin keempat tim pasangan calon. Sedang Satpol PP yang melakukan penertiban karena memang mempunyai kewenangan dan mempunyai alat untuk membersihkan baliho yang dinilai melanggar,” paparnya.

Sementara itu, Kasiops Satpol PP Pemkab Tulungagung, Hari Prastijo, mengungkapkan baliho-baliho pasangan calon yang diteribkan adalah baliho yang melanggar aturan. Seperti di antaranya berada di wilayah kantor pemerintah, tempat ibadah dan sekolah. Selain juga baliho yang tertempel di pohon-pohon dengan cara dipaku. “Baliho-baliho itu yang kami turunkan. Yang jelas semua baliho yang melanggar aturan harus dibersihkan. Termasuk yang dipaku di pohon-pohon,” katanya.

Hari Prastijo selanjutnya menyatakan Satpol PP Pemkab Tulungagung dalam penertiban baliho pasangan calon bersama tim kampanye empat pasangan calon dan KPU Tulungagung juga menurunkan baliho yang sudah rusak. “Jadi tidak hanya yang berada di daerah terlarang saja, tetapi juga yang rusak dibersihkan,” tuturnya.