Ketua KPU TUlungagung dan anggota komisioner KPU Tulungagaung saat wawancara peserta calon anggota PPK, di kantor KPU Tulungagung (02/11)

Ketua KPU TUlungagung dan anggota komisioner KPU Tulungagaung saat wawancara peserta calon anggota PPK, di kantor KPU Tulungagung (02/11)

TULUNGAGUNG (kpu-tulungagungkab.go.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) benar-benar menseleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) secara ketat. Hal itu untuk mencari calon penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan yang berkualitas. Oleh karena itu, KPU menggelar tes wawancara dibagi menjadi tiga gelombang.

Komisioner KPU Suyitno Arman, S.Sos., M.Si mengatakan gelombang pertama Kamis (02/11/2017) di kantor KPU Jl KHR Abdul Fattah, tes wawancara diikuti dari kecamatan Tanggunggunung, Pucanglaban, Rejotangan, Pakel, Karangrejo, Kauman, dan Tulungagung. Gelombang kedua pada Jum’at (03/11/2017) diikuti dari kecamatan Sendang, Pagerwojo, Besuki, Campurdarat, Sumbergempol, dan Ngantru. Sedangkan gelombang terakhir abtu (04/11/2017) dari kecamatan Kalidawir, Bandung, Ngunut, Boyolangu, Gondang, dan Kedungwaru.

“Sekitar 68 peserta yang mengikuti tes wawancara,”kata Arman.

Arman menjelaskan setiap kecamatan diberi durasi waktu 1 jam untuk mengetes calon peserta PKK. Akan tetapi batasan itu tidak terlalu kaku. Penguji mengetes peserta dengan fleksibel. Yang terpenting semua variabel-variabel untuk menentukan kelulusan peserta terpenuhi.

Arman menjabarkan ada beberapa variabel yang dijadikan dasar untuk menentukan kelulusan, diantaranya pengetahuan dan pengalaman tentang kepemiluan, rekam jejak peserta, serta tanggapan masyarakat tentang calon peserta, kepemimpinan atau leadership, ketokohan, dan relasi hubungan dengan masyarakat juga menambah kredit poin dari penilaian.

Sementara itu, ketua KPU Suprihno mengatakan KPU berharap semua peserta mengikuti tes wawancara. Sesuai dengan mekanisme. Dari 10 orang calon anggota PKK di setiap kecamatan akan diambil 5 orang. Sedangkan sisanya untuk cadangan. Artinya mereka akan bisa mengganti diantara 5 orang yang sudah ditetapkan menjadi anggota PKK. Apabila anggota definitif PKK tersebut meninggal dunia, mengundurkan diri dan sebab lain yang sudah tertera dalam aturan pergantian anggota PPK.

“KPU akan merangking nilai 10 calon anggota PK,” jelas Suprihno.

Dia mencontohkan, jika nanti ada salah satu anggota PPK yang mengundurkan diri. Jadi calon peserta nomor urut ke-6 yang bakal menggantikan. Jika nomor urut k-6 tidak bisa secara otomatis diganti nomor 7 dan seterusnya.