KPU Tulungagung saat melakukan rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara dan penetapan pasangan calon terpilih dalam Pemilukada Tulungagung 2013 di Barata Convention Hall, Rabu (6/2).

Tulungagung, KPU Tulungagung
Pasangan Cabup/Cawabup nomer urut 1, Syahri Muyo SE-Drs Maryoto Birowo MM (Sahto) ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih di Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung 2013 yang dilakukan KPU Tulungagung di Barata Convention Centre Kota Tulungagung, Rabu (6/2). Pasangan Sahto dapat meraup 233.738 suara (49,9 %) dari 519.666 pemilih yang hadir dan memberikan suara dengan sah di TPS (tempat pemungutan suara) pada tanggal 31 Januari 2013 lalu.

Pasangan calon nomer urut 4, Pasangan Ir Bambang Adyaksa Utomo-Anna Luthfie SAg MSi (Bangsa) menempati posisi kedua dalam perolehan suara. Mereka memperoleh 125.612 suara (24,17 %). Kemudian disusul pasangan calon nomer urut 3, Pasangan Drs Isman-Ir Tatang Suhartono MSi (Matang) yang memperoleh 81.327 suara (15,65 %). Dan pasangan calon nomer urut 2, Pasangan M Athiyah SH-Drs Budi Setijahadi MM meraih suara sebanyak 78.989 suara (15,20 %).

Hadir dalam rapat pleno rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara dalam Pemilukada Tulungagung 2013 yang dipimpin Ketua KPU Tulungagung, Suyitno Arman SSos MSi, semua komisioner KPU Tulungagung dan Sekretaris KPU Tulungagung, Drs M Mafachir MM. Selain itu hadir juga anggota KPU Pusat, Arif Budiman, Ketua KPU Jatim, Andre Dewanto Ahmad serta Bawaslu Jatim, seluruh anggota Panwaslu Tulungagung, PPK dan Forpimda (Forum Pimpinan Daerah) Tulungagung. Begitupun dengan para pasangan calon. Sebagian dari mereka hadir. Yang tidak hadir hanya Pasangan Bangsa dan Isman.

Semua saksi dari pasangan calon juga hadir. Namun dari mereka tidak semua menandatangani hasil rekapitulasi perhitungan perolehan suara. Hanya saksi Pasangan Sahto dan Pasangan Abdi yang langsung menandatangani hasil rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara, kendati saksi Pasangan Abdi juga mengambil formulir DB2 yang dibuat untuk mengisi keberatan pasangan calon.

Saksi Pasangan Matang dan Pasangan Bangsa belum bersedia menandatangani hasil rekapitulasi perolehan suara. Mereka pun mengambil formulir DB2 dan kemudian meninggalkan tempat rekapitulasi perhitungan perolehan suara.
Suyitno Arman menyatakan saksi Pasangan Matang dan Bangsa belum menandatangani hasil rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara karena beralasan sedang akan dikonsultasikan pada cabup-nya masing-masing.