Ketua KPU Suprihno saat membuka penyampaian hasil verifikasi dokumen pencalonan dan syarat calon pada pemilihan Bupati dan wakil Bupati Tulungagung 2018 di gedung Media Center KPU (17/1)

Ketua KPU Suprihno saat membuka penyampaian hasil verifikasi dokumen pencalonan dan syarat calon pada pemilihan Bupati dan wakil Bupati Tulungagung 2018 di gedung Media Center KPU (17/1)

TULUNGAGUNG (kpu-tulungagungkab.go.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung menyampaikan hasil verifikasi dokumen pencalonan dan syarat calon pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung 2018 di gedung Media Center KPU pada Rabu (17/1/2018) pukul 20.00 WIB.

Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh komisioner KPU dan sekretaris yakni Ketua KPU Suprihno, M.Pd., Suyitno Arman, S.Sos., M.Si., Mohammad Fatah Masrun, M.Si., Victor Febrihandoko, S.Sos., Agus Safei, SH., dan Drs. Mundiyar.

Selain itu, acara tersebut juga disaksikan oleh ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Endro Sunarko, Liasion Officer (LO) dari masing-masing bakal calon (balon) yakni Sodik Purnomo dari pasangan Syahri Mulyo-Maryoto Birowo, Reno Mardiputra dari pasangan Margiono-Eko Prisdianto, Agus dari pasangan Suparlan-Suprayitno serta puluhan media baik lokal maupun nasional.

Komisioner KPU yang juga sebagai koordinator Divisi Teknis Mohammad Fatah Masrun, M.Si., mengatakan, sesuai PKPU No 1 tahun 2017 menyatakan bahwa pada 17 -18 Januari KPU berkewajiban untuk menyampaikan hasil persyaratan pencalonan dan syarat calon.

“Alhamdulilah kami bisa menyampaikan sesuai jadwal,” katanya.

Fatah sapaan akrab Mohammad Fatah Masrun melanjutkan, adapun hasil pemeriksaan kesehatan dari enam balon yang dilakukan pemeriksaan pada Jumat-Sabtu (12,13/01/2018) di RSAL dr Ramlan dinyatakan  memenuhi syarat. Artinya, mereka secara jasmani dan rohani keenam balon tersebut sehat dan bebas narkoba.

“Pada Selasa (16/1/2018) kami sudah menerima hasilnya, namun secara resmi kami sampaikan sekarang,” ujarnya.

Masih menurut Fatah, hasil penelitian faktual syarat calon maupun dokumen pencalonan pasca pendaftaran. Paslon  Syahri Mulyo-Maryoto Birowo yang diberangkatkan PDIP dan partai Nasdem dinyatakan memenuhi syarat baik persyaratan pribadi paslon maupun partai pendukung.

Sedangkan 9 parpol pengusung Margiono – Eko Prisdianto, yaitu PKS, PAN, PKB, PPP, Hanura, Gerindra, Golkar, Demokrat dan PBB memenuhi syarat. Namun, untuk syarat paslon masih perlu ada perbaikan.

Sementara untuk pasangan jalur perseorangan Suparlan-Suprayitno harus menyerahkan kekurangan berkas dukungan sebanyak 90.062 serta memperbaiki syarat calon.

“Untuk syarat calon, penyerahan perbaikan dimulai tanggal 18 hingga 20 Januari,” pungkasnya.

Berdasarkan pantauan tim media KPU, hasil verifikasi pemeriksaan dokumen pencalonan dan syarat calon tersebut ditandatangani dan diserahkan kepada  masing-masing LO.