Komisioner KPU Tulungagung memperlihatkan plano saat peninjuan ulang penghitungan suara di Kantor KPU Tulungagung, Minggu (4/5).

Tulungagung, KPU Tulungagung

          KPU Tulungagung, Minggu (4/5), melakukan peninjauan ulang hasil penghitungan suara di 13 TPS yang berada di empat kecamatan. Peninjauan ulang ini atas perintah Panwaslu Kabupaten Tulungagung.

          Pelaksanaan peninjauan ulang berlangsung di Kantor KPU Tulungagung pukul 14.00 WIB dan dihadiri di antaranya oleh saksi-saksi partai politik, Panwaslu Kabupaten, PPK dan para KPPS yang TPS-nya dilakukan peninjauan ulang.

          Ketua KPU Tulungagung, Suprihno SPd MPd, mengungkapkan peninjauan ulang dilakukan KPU Tulungagung setelah menerima surat dari Panwaslu Kabupaten Tulungagung. Yakni surat bernomer 916/Panwaslu/IV/2014 atas pelapor Murani dan surat bernomer 894/Panwaslu/IV/2014 atas pelapor H Asmungi.

          “Setelah kami menerima surat tersebut dan mengadakan konsulatsi ke KPU Jatim maka kemudian dilakukan peninjuan ulang penghitungan suara. Kami menerima surat dari Panwaslu Jumat (2/5) sore,” katanya.

          Dari peninjauan ulang yang dilakukan oleh KPU Tulungagung dengan membuka kotak suara dan melihat plano, menurut Suprihno, didapat pembuktian tidak ada penggelembungan suara seperti yang ditudingkan. Semua data sesuai antara plano, C1 dan D1. Hanya di TPS 13 Desa Wates Kecamatan Campurdarat yang terdapat kekeliruan penempatan suara caleg nomer satu ditempatkan pada suara partai politiknya dan itupun sudah dilakukan pembetulan.

          “Jadi tudingan telah terjadi penggelembungan suara tidak benar. Tidak terbukti. Antara plano, C1 dan D1 semuanya sama dan sesuai. Seperti C1 plano di TPS 01 Desa Ngunggahan perolehan suara sah partai politik dan calon anggota DPRD Kabupaten Tulungagung dapil IV dari PDIP sembilan tidak ada perbedaan dalam rekapitulasi di from D1 Desa Ngunggahan. Begitupun C1 plano di TPS 01 Desa Nglampir perolehan suara sah partai politik dan calon anggota DPRD Kabupaten Tulungagungdapil IV dari PKB 54  tidak ada perbedaan dalam rekapitulasi di from C1, D1 Desa Nglampir,” tuturnya.

          Dalam rekomendasinya yang ditujukan pada KPU Tulungagung atas laporan Murani, Panwaslu Kabupaten Tulungagung memerintahkan di antaranya untuk meninjau ulang penghitungan suara di TPS 01 Desa Ngunggahan Kecamatan Bandung terkait adanya dokumen C1 ganda dan perolehan suara dalam C1 tersebut berbeda yang ditunjukkan pelapor (Murani). Selain itu juga untuk meninjau ulang hasil penghitungan ulang di TPS 01 Desa Nglampir Kecamatan Bandung berkaitan dengan adanya kekeliruan sebagaimana yang ditunjukkan pelapor dalam penjumlahan suara sah partai politik dan calon anggota DPRD Dapil Tulungagung IV milik Parati Kebangkitan Bangsa (PKB) berdasarkan hasil penghitungan suara dalam formulir C1 plano.

          Sementara itu, dalam rekomendasinya yang ditujukan pada KPU Tulungagung atas laporan Drs H Asmungi Msi, Panwaslu Kabupaten Tulungagung memerintahkan meninjau ulang rekapitulasi penghitungan suara di Desa Wates Kecamatan Campurdarat, kemudian di TPS 07 Desa Duwet Kecamatan Pakel, TPS 04 Desa Suwaluh Kecamatan Pakel dan di TPS 05 Desa Bono Kecamatan Pakel.