Desk PPID KPU Tulungagung Ifa Dianasari, & Ristania saat serahkan surat keterangan autensifikasi.

Desk PPID KPU Tulungagung Ifa Dianasari, & Ristania saat serahkan surat keterangan autensifikasi.

Tulungagung (kpu-tulungagung.go.id) Selasa, (15/09/2020) tuntas sudah Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tulungagung memberikan pelayanan kepada Partai Politik terkait permintaan surat keterangan autentifikasi hasil penetapan  perolehan  kursi dan suara Partai Politik. Surat keterangan ini diberikan kepada partai politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tulungagung hasil pemilihan umum tahun 2019.

Di Kabupaten Tulungagung terdapat 11 (sebelas) partai politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tulungagung, pada setiap tahunnya partai politik tersebut mendapatkan bantuan keuangan partai politik dan besarnya mengacu pada peraturan yang telah di tetapkan oleh Keputusan Gubernur Jawa Timur. ”Tidak seperti tahun sebelumnya sesuai dengan Keputusan Gubernur  Jawa Timur Nomor : 188.45/273/013/2020 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2020, saya cermati terdapat kenaikan besaran nominal bantuanya, jika dibandingkan dengan bantuan tahun 2019 yang lalu”, ucap Mustofa selaku Ketua KPU Kabupaten Tulungagung.

Desk PPID KPU Tulungagung Ifa Dianasari, menjelakan bahwa sesuai dengan Permendagri nomor 36 Tahun 2018 pasal 16 ayat 3 huruf (c) menyebutkan bahwa dalam pengajuan bantuan keuangan partai politik harus melampirkan berkas  administrasi berupa surat  keterangan autentifikasi hasil penetapan  perolehan  kursi dan suara Partai Politik hasil pemilu DPRD Kabupaten Tulungagung, yang diligalisir oleh Sekretaris KPU Kabupaten. “Sudah tuntas  pelayanan surat keterangan otentifikasi bagi 11 (sebelas) Partai Politik sekaligus  sudah kami legalisir dan sudah kami serahkan kepada Parpol untuk segera dikirim ke BakesbangPol guna diproses lebih lanjut, terang Ifa. (ifa)