TULUNGAGUNG (kpu-tulungagungkab.go.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung, sejak Selasa (19/12/2017) telah melaksanakan verifikasi faktual keanggotaan partai politik baru yang telah lolos verifikasi administrasi untuk mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) pada tahun 2019 mendatang.
“Untuk partai baru yang lolos verifikasi administrasi dan kini dilakukan verifikasi faktual adalah Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI),” ungkap anggota KPU Tulungagung, Victor Febrihandoko, S.Sos, Kamis (21/12/2017).
Menurut dia, dari dua parpol yang diverifikasi faktual tersebut, untuk Partai Perindo jumlah anggota yang diverifikasi faktual sebanyak 161 anggota. Sementara PSI sebanyak 116 anggota. “Jumlah ini diambil berdasarkan sampling sederhana dari total jumlah berkas keanggotaan yang diserahkan oleh Partai Perindo kepada KPU Tulungagung,” paparnya.
Komisioner KPU Tulungagung yang merupakan Koordinator Divisi Umum, Keuangan dan Logistik ini mengaku turut ambil bagian dan turun lapangan melakukan verifikasi faktual keanggotaan Partai Perindo di wilayah Kecamatan Sumbergempol dan Campurdarat. “Kami turun ke wilayah timur dan selatan yakni Kecamatan Sumbergempol dan Campurdarat. Karena di dua wilayah tersebut memiliki berkas keanggotaan yang cukup lumayan besar dibandingkan dengan daerah lain yang akan dilakukannya verifikasi,” tuturnya.
Victor selanjutnya memaparkan ada beberapa kendala dalam melakukan verifikasi faktual. Seperti yang terjadi saat melakukan verifikasi faktual di Kecamatan Sumbergempol, dimana dari jumlah 25 orang yang akan diverifikasi, hanya 3 orang saja yang bisa ditemui karena yang lainnya tidak sedang berada di rumah.
“Keadaan ini sama seperti yang terjadi di Kecamatan Campurdarat. Rata-rata anggota Partai Perindo belum bisa ditemui karena bekerja di sawah atau tempat lain. Mengatasi hal ini, KPU Tulungagung akan mencoba memverifikasi kembali pada waktu sore hari,” katanya.
Victor menambahkan, apabila dalam verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU Tulungagung dengan mendatangi rumah anggota parpol yang diverifikasi belum juga bisa bertemu, maka pihak KPU Tulungagung akan memberikan kesempatan kepada pengurus parpol bersangkutan untuk bisa menghadirkan anggotanya yang masuk dalam daftar verifikasi faktual di suatu tempat yang ditentukan oleh pihak partai, atau di kantor desa setempat. “Jika kemudian parpol tetap tidak bisa menghadirkan, tentu keanggotaan dianggap tidak memenuhi syarat (TMS). Dan untuk verifikasi faktual sendiri itemnya adalah dokumen kependudukan yakni e-KTP dan dokumen keanggotaan partai (KTA),” pungkasnya.