Anggota KPU Tulungagung Agus Syafei saat menyampaikan Sosialisasi Pilkada 2018 di Kecamatan Bandung(12/6)

Anggota KPU Tulungagung Agus Syafei saat menyampaikan Sosialisasi Pilkada 2018 di Kecamatan Bandung(12/6)

TULUNGAGUNG (kpu-tulungagungkab.go.id) – Jelang pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak 2018, PPK Bandung, Rabu (13/6/2018), juga melakukan sosialisasi. Acara berlangsung di Balai Desa Mergayu Kecamatan Bandung.

Anggota KPU Tulungagung, Agus Safei, S.H., yang tampil sebagai pembicara mengungkapkan ada hal baru dalam pelaksanaan pemungutan suara di Pilkada Serentak 2018. Itu seiring dengan terbitnya Surat Edaran (SE) KPU RI Nomor 574 Tahun 2018.

“Dalam SE tersebut, pemilih di TPS wajib menunjukkan form C-6, e-KTP,  atau suket (surat keterangan e-KTP). Apabila tidak bisa menunjukkan hal tersebut, maka pemilih tetap boleh untuk memilih dengan syarat KPPS memastikan bahwa form C-6 telah sesuai dengan pemiliknya,” ujarnya.

Selain itu, Agus Safei juga menerangkan tentang teknis saat pemungutan suara Pilkada Serentak 2018 yang akan dilakukan pada tanggal 27 Juni mendatang. Seperti di antaranya terkait pengisian form C-7.

Sebelumnya, Ketua PPK Bandung, Ubaidillah, saat membuka acara mengatakan diselenggarakannya sosialisasi dimaksudkan agar masyarakat tahu informasi terbaru dari KPU Tulungagung. Utamanya, tentang pemungutan suara.

“Kami berharap dengan sosialisasi, semua warga bisa mengetahui informasi-informasi terbaru dari KPU Tulungagung. Apalagi hari pemungutan suara semakin dekat,” paparnya.

Hadir dalam acara sosialisasi ini, selain tokoh masyarakat dan perwakilan pemerintahan desa se-Kecamatan Bandung, juga anggota Muspika Kecamatan Bandung.