Ketua KPU Suprihno, M.Pd sedang memberikan sambutan pada sosialisasi tahapan pencalonan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Hall Radio Josh (05/11)

Ketua KPU Suprihno, M.Pd sedang memberikan sambutan pada sosialisasi tahapan pencalonan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Hall Radio Josh (05/11)

TULUNGAGUNG (kpu-tulungagungkab.go.id) – Komisioner KPU Jawa Timur Divisi Perencanaan dan Data,  Choirul Anam meminta pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk benatr-benar memperhatikan tenggat waktu pendaftaran pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Sebab KPU hanya membuka waktu pendaftaran cukup pendek, yakni hanya selama 3 (tiga) hari.

 “Bagi siapapun yang ingin mencalonkan diri, persiapkan betul secara cermat. Kalau perlu mendaftar di awal-awal lebih baik, karena jika ada berkas yang kurang pasangan calon masih punya waktu untuk melengkapi,”tegas Choirul Anam, saat menjadi narasumber sosialiasi  tahapan pencalonan pilbup Tulungagung di hall Radio Josh Jalan Panglima Sudirman, Minggu (05/11/2017) malam.

Menurutnya, untuk bakal calon perseorangan, penyerahan berkas dukungan e-KTP sudah akan dimulai  pada tanggal 25 hingga 29 November 2017. Sedangkan untuk pendaftaran pasangan calon (baik dari jalur partai politik maupun perseorangan yang memenuhi persyaratan) hanya akan dibuka selama 3 (tiga) hari yakni tanggal 8 hingga 10 Januari 2018. Oleh karena itu, untuk mengantisipasi kekurangan persyaratan yang bisa berdampak pada gagalnya ikut pesta demokrasi, maka pasangan calon lebih baik mendaftar lebih awal.

Yang paling penting, lanjut Choirul Anam pasangan calon seharusnya mempunyai tim penghubung atau LO yang selalu konsultasi kepada KPU terkait sistem informasi pencalonan (Silon) dan kelengkapan berkas pendaftaran linnya sebelum mendaftar. Sehingga ketika mendaftar sudah pasti akan diterima oleh KPU.

“Berdasarkan pilkada-pilkada sebelumnya, meski pendaftaran dibuka selama satu bulan, bahkan satu tahunpun. Mayoritas pasangan calon mendaftar pada detik-detik terakhir. Bahkan ada yang mendaftar 15 menit sebelum ditutup pendaftaran. Hal ini beresiko bagi bakal pasangan calon bersangkutan”, papar Choirul Anam.

Selain Choirul Anam, KPU Tulungagung juga menghadirkan dua narasumber lainya. Mereka adalah mantan anggota KPU Jatim Agus Machfud Fauzi dan anggota KPU Tulungagung Divisi Teknis Mohammad Fatah Masrun. Acara tersebut juga mengundang tokoh-tokoh masyarakat yang berpotensi atau berencana naju dalam pencalonan, para ketua dan sekretaris partai politik, LSM, Ormas, kalangan media, Kapolres, Kodim 0807, dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Sementara itu, ketua KPU Suprihno mengajak seluruh stakeholder untuk turut mensukseskan pilkada 2018. KPU membuka pintu seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mengakses informasi atau konsultasi ke kantor KPU di Jl KHR Abdul Fattah. Apalagi tahapan pilkada sudah berjalan. Jangan sampai ketinggalan informasi dan membuat masyarakat Kota Marmer tidak bisa berpartisipasi.

Hal senada juga dikatakan oleh Mohammad Fatah Masrun. masyarakat bisa mengunjungi web KPU di kpu-tulungagungkab.go.id untuk melihat perkembangan informasi pilkada. Selain itu masyarakat bisa menjadikan PKPU No. 3 tahun 2017 dan PKPU No. 1 tahun 2017 sebagai buku saku atau acuan untuk mengetahui mulai tahapan, agenda, pencalonan dan lain sebagainya.