WEBINAR yang diselenggarakan KPU Provinsi Gorontalo(25/06/2020)

WEBINAR yang diselenggarakan KPU Provinsi Gorontalo(25/06/2020)

Komisioner KPU Divisi  Perencanaan Data dan Informasi, Susanah, S. Pd. I. saat mengikuti WEBINAR(25/06/2020).

Komisioner KPU Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Susanah, S. Pd. I. saat mengikuti WEBINAR(25/06/2020).

Tulungagung (kpu-tulungagungkab.go.id) Kamis, 25 Juni 2020, KPU Provinsi Gorontalo menyelenggarakan seminar yang bertemakan  Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan secara daring (Webminar). Kegiatan yang berskala nasional ini tidak hanya diikuti oleh para Komisioner KPU baik ditingkat Kabupaten/ Kota maupun Provinsi saja, tetapi juga  pihak lain yang memang berkepentingan dalam proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yaitu Bawaslu, dan Dispendukcapil dari berbagai Kabupaten/Kota di Indonesia. Kali ini hadir sebagai peserta dari Kabupaten Tulungagung yakni Komisioner KPU Divisi  Perencanaan Data dan Informasi, Susanah, S. Pd. I.

WEBINAR berlangsung selama dua jam, mulai pukul 10.00 sampai pukul 12.00 WIB dengan menghadirkan beberapa narasumber diantaranya Direktur Jendral Dukcapil RI, Bapak Prof. Dr. Zudan Arif Fahrulloh, SH. MH, Tim Ahli KPU RI, Bapak Verrianto Madjowa, Anggota KPU Provinsi Divisi Perencanaan Data dan Informasi Bapak Sophian M. Rahmola, M. Si, Walikota Gorontalo, Bapak Marten Taha, SE, M. Ec. Dev, dan bertindak sebagai moderator yaitu ketua KPU Kota Gorontalo saudara Sukrin Saleh Taib, S. Ag, M. FIL. I.

Kegiatan Pemutakhiran Data oleh KPU tidak hanya dilakukan saat Pemilu atau Pemilihan saja, tetapi secara berkelanjutan, sebagaimana yang diamanatkan oleh UU Pemilu no. 7 tahun 2017 untuk menjaga data agar tetap mutakhir, terpelihara, dan komprehensif. Dalam pelaksanaannya, bagi KPU Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan pemilihan serentak tahun 2020, proses  pemutakhiran data diintegrasikan dengan tahapan penyusunan daftar pemilih Pilkada, sedangkan bagi KPU Kabupaten/Kota yang tidak melaksanakan Pemilihan tahun 2020, proses Pemutakhiran Data diatur berdasarkan surat KPU RI No. 181 tahun 2020 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, dan Surat KPU RI No. 304 tentang Pelaksanaan  Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dengan Work From Home.

Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan bertujuan untuk memperbaharui data pemilih guna memudahkan proses pemutakhiran daftar pemilih pada Pemilu atau Pemilihan selanjutnya. Kementrian Dalam Negeri, dalam hal ini sebagai mitra utama KPU dalam penyediaan data sudah  menyatakan komitmennya secara penuh demi terselenggaranya pemilu yang berkualitas dengan menyediakan DP4. Kemendagri juga akan memastikan penerbitan KTP-el atau SUKET melalui Dinas Kependudukan dan  Pencatatan Sipil yang ada di seluruh Indonesia terlaksana dengan baik .  Meskipun tidak bisa dipungkiri bahwa sampai hari ini, masih banyak ketidakseragaman standar pelayanan oleh Dispendukcapil kepada KPU Kabupaten/ Kota dimasing-masing daerah, dalam hal akses data, terutama bagi KPU Kabupaten/Kota yang tidak melaksanakan pemilihan. Namun demikian, hal ini tetap  menjadi PR dan tanggung jawab bersama bagi kedua belah pihak untuk meningkatkan sinergi yang lebih baik lagi kedepannya. (Susan)