Pemateri dari KAP Cipta Jasa Tama Malang menjelaskan terkait pelaporan dana kampanye pasangan calon.

Tulungagung, KPU Tulungagung
KPU Tulungagung, Kamis (10/1), menyelenggarakan sosialisasi dan workshop penyusunan laporan dana kampanye tahun 2013 bagi pasangan calon bupati dan wakil bupati dan tim kampanye pasangan calon di Hotel Crown Victoria Hotel Kota Tulungagung.

Hadir dalam acara ini semua tim kampanye empat pasangan calon dan sebagian pasangan calon. Para pasangan calon yang hadir adalah M Athiyah SH, Drs Budi Setijahadi MM dan Drs Maryoto Birowo MM.

Sedang dari KPU Tulungagung tampak Ketua KPU Tulungagung, Suyitno Arman SSos MSi, beserta anggota KPU Tulungagung lainnya yakni Fatah Masrun MSi dan Nyadin MAP.

Sebagai pembicara adalah Rahmad Zuhdi dan Moh Dahlan. Mereka dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Cipta Jasa Tama Malang.

Dalam paparannya Rahmad Zuhdi mengatakan dana kampanye pasangan calom menjadi tanggungjawab pasangan calon. Dana kampanye pasangan calon diperoleh dan dikelola berdasarkan prinsip legalitas, transparansi dan akuntabilitas. “Semua dana kampanye pasangan calon wajib dilaporkan dalam LPPDK,” ujarnya.

Sumber dana kampanye bisa berasal dari pasangan calon yang bersangkutan, partai politik dan atau gabungan partai politik yang mengusung dan sumbangan pihak-pihak yang tidak mengikat yang meliputi sumbangan perseorangan dan atau badan hukum swasta.

Menurut Rahmad Zuhdi semua sumbangan dana kampanye pasangan calon yang berupa uang (sumbangan diatas Rp 2,5 juta) terlebih dulu wajib dimasukkan dalam rekening khusus dana kampanye sebelum digunakan untuk kegiatan kampanye. “Sedang batasan jumlah sumbangan dari perorangan Rp 50 juta dan dari pihak lain kelompok Rp 350 juta. Jumlah sumbangan tersebut bersifat akumulatif,” bebernya.

Sementara itu, Fatah Masrun menyatakan diadakannya bimbingan teknis (workshop) bagi pasangan calon dan tim kampanye pasangan calon sangat bermanfaat untuk melancarkan pembuatan laporan dan penyusunan dana kampanye setiap pasangan calon. “Semua pasangan calon dan tim kampanye pasangan calon diharapkan paham betul terkait teknis penyusunan dan pelaporan dana kampanye. Dari awal sampai akhir. Sehingga pelaporan dan penyusunannya tidak terjadi kekeliruan atau kesalahan,” katanya.