Anggota KPU Tulungagaung Suyitno Arman saat memaparkan Kampanye anti money politik dalam seminar yang di gelar oleh HMJ HKI di IAIN Tulungagung (23/2)

Anggota KPU Tulungagaung Suyitno Arman saat memaparkan Kampanye anti money politik dalam seminar yang di gelar oleh HMJ HKI di IAIN Tulungagung (23/2)

TULUNGAGUNG (kpu-tulungagungkab.go.id) –  Kampanye anti money politik terus dilakukan  oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung. Salah satunya dengan menggelar seminar nasional bekerjasama dengan Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Hukum Keluarga Islam (HKI) IAIN Tulungagung.

Seminar yang digelar Jum’at (23/02/2018) mulai pukul 08.00 WIB menghadirkan beberapa narasumber. Diantaranya   Dr. Djayus, SH., M.Hum., (ahli hukum akdemisi Fakultas Hukum UNEJ), Prof. Dr. Hasyim Nawawi (Guru Besar IAIN Tulungagung),  dan Suyitno Arman, S.Sos., M.Si. (Anggota KPU Tulungagung).

Dr. Djayus mengatakan biaya pilkada sekarang sangatlah mahal makanya tidak heran jika mobilitas keuangan ketika momen pesta demokrasi meningkat drastis. Oleh karena itu praktek money politik sangat besar untuk dimainkan demi mendulang suara.

Dr. Djayus  mencontohkan seseorang yang akan mencalonkan menjadi bupati. Mereka harus melewati jalur parpol atau jalur perseorangan. Untuk masuk jalur parpol mereka harus membeli jumlah kursi yang ada di parpol tersebut. Harga kursi tersebut digunakan salah satunya adalah untuk membiayai setiap saksi yang ada di masing-masing TPS. jika satu saksi diberi 200 ribu dikalikan jumlah TPS yang ada di suatu wilayah, maka berapa ratus juta yang harus di keluarkan?.

“Maka biaya politik sangat mahal dan dampaknya adalah mengkorupsi dana pemerintah,” terang Djayus.

Lebih lanjut, dengan biaya politik yang sangat mehal. Calon pemimpin bisa jadi melakukan melakukan berbagai cara untuk memenangkan kontestasi politik. Apalagi selama ini money politik belum bisa dicegah. Paling banter hanya menyadarkan masyarakat untuk menolak money politik.

Tekait dengan money politik, Prof. Dr. Hasyim Nawawi  banyak ulama yang berbeda pendapat soal hukumnya money politik. Berdasarkan hukum dasar Islam money politik itu disebut dengan risywah. Nah risywah ini hukumnya haram. Namun jika mengacu kitab Ihkya’ Ulumuddin bahwa hukumnya money politik itu menjadi makruh jika tujuanya menyenangkan dan menarik simpatik orang lain.

“Kalau pendapatnya Imam Nawawi bahwa money politik diperbolehkan untuk mengambil hak orang tersebut,” jelasnya

Suyitno Arman mengajak seluruh peserta seminar untuk menolak money politik. Karena money politik bisa menciderai demokrasi. Masyarakat yang sudah mempunyai hak pilih ntuk menentukan pilihanya sesuai dengan hati nurani.

“Kalau pilkada dianggap momentum penting. Ayo tolak bersama-sama money politik,” tegas Arman.